Penerbit
PT. RAKA SAKTI PERMANA GROU
SK.KEMENKUMHAM :
NOMOR AHU-0097370.AH.01.01.TAHUN2024
Kantor Redaksi
Alamat : Jalan Talang Agusnang,Pekon Sinar Luas,Kecamatan Kebun Tebu,Kabupaten Lampung Barat,Provinsi Lampung - Indonesia
Kode Pos : 34872
PIMPINAN PERUSAHAAN
PRAYITNO
DEWAN PENASEHAT
Markoni, Irhamsyah
DEWAN PEMBINA
Bulki Basri.,SPd,MM., - Agusniar, SP. - ,Margono
PELINDUNG
Ir. Hendra Rosdan Riachudu - Haiza,SH.
BIRO HUKUM
M.Samsudin.,SH,.MH
PEMIMPIN REDAKSI
PRAYITNO
REDAKTUR PELAKSANA
Syahrul
REDAKTUR
Iqhsan Aqsa
EDITOR/IT/ PELAKSANA
Wulantika - Ferdinata - Syahrul - Samsir
BENDAHARA
SEKERTARIS
Eka Dahlia
----------------------------------------------------------------------
KOORDINATOR WILAYAH / ZONA PROVINSI
WILAYAH SUMATERA
Rusli Efendi (ACEH), Yunaidi Riko Putra (SUMBAR), Adila Taba Reja (BENGKULU), Syarif Mharas (LAMPUNG), Riyanto (SUMSEL)
WILAYAH JAWA / BALI
Mohamad Fachrur Riza (BANTEN), Nano Sugiona (JATIM), Aris Tegar Saeful Milah (JABAR), Teofilus Jom (NTT)
WILAYAH KALIMANTAN
Dance (KALBAR)
WILAYAH SULAWESI - MALUKU
Syamsudin Kalam (MALUT), Muhammad Sulkafly (MALUKU)
WILAYAH TANAH PAPUA
Apinus Tabuni (PAPUA), Nakal yoman (PAPUA BARAT),
——————————————————————
KOORDINATOR KABUPATEN / REDAKTUR
Nurizki Setiawan, Alfajri
WARTAWAN / REPORTER LAPANGAN
Gusman Hadi, Riduan, Warsini, Rasiwan, Lilis Sumiati, Syamsir Harni, Sopan Jaya Putra, Jumarlan, Sumardi, Arozi, Syamsir, Novi ansori, Frendi saputra, Melky paryono, Syarif Mharas, Jhonson Ahmadi, Haidar, Erik Mubarik, Ferdinata, Nano Sugiono, Lia Amelia
————————————————————
PERATURAN YANG DI PEGANG
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota matacamera.id.untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
—————————————————————
Jurnalis MATACAMERA.ID dibekali kartu identitas yang masih berlaku dan tercantum dalam Box redaksi. Diluar Nama-nama tersebut bukan Jurnalis kami, Jurnalis matacamera.id dilarang meminta atau menerima imbalan uang atau dalam bentuk apapun dari Narasumber.
Email : office@matacamera.id
Tlpn/ WA : 0822 5845 4336
Penerbit
PT. RAKA SAKTI PERMANA GROUP
2025