Kendari, MataCamera.id - Ketua Serikat Buruh Berthy Layuk melakukan mediasi bersama pihak PT JNP untuk membahas tuntutan hak kompensasi karyawan yang telah habis kontrak. Mediasi tersebut dihadiri oleh karyawan yang menuntut haknya dan berlangsung dalam suasana yang konstruktif.
"Kami mengapresiasi pihak PT JNP yang memberikan ruang untuk mendengar tuntutan karyawan dan memenuhi hak-hak mereka," kata Berthy Layuk. "Kami berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak karyawannya."
Dalam mediasi tersebut, pihak PT JNP menyetujui semua tuntutan karyawan yang menjadi hak mereka, termasuk pembayaran kompensasi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Oprasional PT Jaya Nikel Pasipik, Idhil, menyatakan bahwa perusahaan akan membayarkan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, perusahaan meminta karyawan untuk menerima pembayaran kompensasi dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April, bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan lain.
"Sebenarnya, ini hanya wacana 3 kali, tapi kami berusaha untuk membayar 2 kali," kata Idhil.
HRD PT Jaya Nikel Pasifik, Adnan Risal, juga menyampaikan, "Kami sebagai perusahaan lokal, meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang telah kami lakukan. Kami menyadari bahwa kami belum sepenuhnya memahami peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Namun, kami berkomitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas kami, sehingga kami dapat menjadi perusahaan yang lebih baik dan dapat membantu mengurangi pengangguran di daerah Kolaka."
"Kami juga ingin menekankan bahwa kami sebagai perusahaan lokal memiliki kebijakan rekrutmen yang lebih terbuka dan tidak seketat perusahaan asing. Kami berharap bahwa hal ini dapat menjadi keuntungan bagi karyawan lokal yang ingin bekerja dengan kami," tambah Adnan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh beberapa perwakilan karyawan dan serikat buruh, dan disaksikan oleh beberapa media. Dengan demikian, kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak karyawannya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Reporter; Adi agung