Jakarta, MataCamera.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023-2028 mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka. Surat tersebut juga menyampaikan klarifikasi mengenai status organisasi PWI di tengah polemik yang berkembang.
Dalam surat tersebut, PWI Pusat menyertakan bukti sah yang mendasari kepengurusan yang berlaku saat ini, serta menanggapi penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang digelar oleh pihak yang mengklaim sebagai PWI, namun tidak diakui oleh kepengurusan yang sah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah dipecat sepenuhnya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024. Pemecatan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang dikenal sebagai "kasus cash back" dalam pengelolaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI," ujar Zulmansyah dalam surat tersebut, seperti rilis yang diterima riau.wartaglobal.id.
Lebih lanjut, PWI Pusat juga mengungkapkan bahwa organisasi yang sebelumnya dipimpin Hendry Ch Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut, termasuk pelaksanaan HPN di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah.
PWI Pusat juga memperingatkan bahwa acara HPN yang diadakan di Kalimantan Selatan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi resmi berpotensi ilegal dan dapat menimbulkan dugaan penyelewengan dana.
"Kegiatan yang tidak sesuai dengan PD, PRT, dan Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana, yang berpotensi memicu laporan hukum lebih lanjut," kata Zulmansyah.
Ia menambahkan bahwa PWI Pusat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan HPN tanpa persetujuan dari kepengurusan yang sah berpotensi menimbulkan dampak hukum.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skandal "cash back" dana UKW. PWI Pusat menegaskan bahwa organisasi mereka tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan roda kepengurusan.
Jurnal Redaksi