Kuansing, MataCamera.id – Polisi berhasil meringkus tujuh orang pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan enam kubik kayu dan tiga unit mesin potong.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (29/01/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari polisi dan warga setempat langsung bergerak ke lokasi.
“Kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan,” ujar Alferdo, Jumat (31/1/2025).
Dalam patroli itu, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa. Di lokasi kejadian, tujuh orang laki-laki yang tengah bekerja menggunakan mesin chainsaw langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Mereka adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).
Alferdo menjelaskan bahwa pada Kamis (30/1/2025), tim kembali menyisir kawasan Hutan Rimbang Baling untuk mencari barang bukti tambahan yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.
“Meskipun arus sungai deras, kami melintasi sungai dengan berjalan perlahan. Setelah itu, perjalanan kaki sekitar 4 kilometer dilakukan hingga akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aktivitas perambahan hutan selama kurang lebih satu bulan. Upah yang mereka terima bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu, tergantung tugas masing-masing.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu,” tambah Alferdo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tiga unit mesin chainsaw merek STIHL
- Enam kubik kayu olahan
- Dua bilah senjata tajam jenis golok atau parang
- Satu jerigen berisi bahan bakar minyak
- Peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan illegal logging
Para pelaku perambahan hutan ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku perambahan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang ada di Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” tutup Alferdo.
Jurnal Kuantan