Program Plasma Aceh Tamiang Menuai Sorotan Publik

KHAIRIL
0


Aceh.matacamera.id ll Aceh Tamiang – Polemik perkebunan selalu mencuat baik konflika agraria dan lain nya ke permukaan setiap tahun. Upaya penyelesaian persoalan itu sering tanpa kejelasan, meski berapi-api saat didengungkan. Persoalan itu bahkan juga jadi perhatian pihak perkebunan. Pada Desember 2024 lalu,  Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pusat dan Dinas Perkebunan Aceh Tamiang, dan sejumlah pihak lainnya harus nya menggelar sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ,Kegiatan itu untuk menyatukan persepsi mengenai kewajiban plasma 20 persen .

pemerintah seharusnya mendorong dan menjelaskan secara detail Peraturan Menteri Pertanian RI terkait kewajiban plasma terhadap perusahaan dan masyarakat sekitar perusahaan. 


pemerintah harus lebih menyosialisasikan aturan detail pada masyarakat. Di karenakan Masih banyak multitafsir terkait program kemitraan atau pembangunan kebun rakyat (plasma) oleh masyarakat di sekitar.

Selain itu, regulasi terkait kewajiban plasma juga masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi konflik dengan beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah. ”Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tidak melulu berupa pemberian kebun. 


Ketidakjelasan tak ada aksi sebagai tindak lanjut. Sosialisasi yang diharapkan tak berjalan di lapangan. Akibatnya, persoalan plasma dan perkebunan terus mengemuka hingga memicu aksi massa. Kondisi demikian diperparah dengan diduga abainya sebagian perusahaan memperhatikan masyarakat sekitar dan berbagai persoalan lainnya, terutama terkait sengketa lahan. 

 realisasi plasma perkebunan di Aceh Tamiang belum sesuai harapan. Dari total  perkebunan yang ada, harus nya berapa persen kah perusahaan - perusahaan yang sudah melaksanakan. Salah satu kendala penerapan aturan itu berupa ketersediaan lahan harusnya ada klarifikasi dari Pemerintah Daerah terkait besaran realisasi terkait plasma perkebunan bertajuk Bumi Muda Sedia.




mengungkapkan, ada beberapa grup perusahaan yang maksimal dalam pelaksanaan kebun plasma, tetapi ada juga perusahaan besar yang belum ada kebun plasmanya sama sekali.

mengurai sengkarut ketersediaan lahan untuk plasma sangat sulit. Adakah solusi lain yang mungkin bisa dijalankan. Opsi itu adalah dengan penyerahan hasil panen oleh perusahaan kepada masyarakat dengan estimasi hasil panen kebun seluas 20 persen dari areal kebun perusahaan.


"Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2017, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas HGU .

pemerintah setempat harus nya mengingatkan kalangan pengusaha perusahaan-perusahaan perkebunan agar dapat merealisasi sebagian HGU untuk dibuat program kebun plasma yang digunakan untuk masyarakat.

telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.masalah ini semakin kompleks dengan ketidak transparanan dari pihak pemerintah dalam proses yang memicu dengan pertanyaan yang menedesak dari publik dengan tahapan yang tidak menimbulkan kepermukaan sudah berapa perusahaan perkebunan kah yang sudah memberikan 20 persen program plasma .


Ketidak transparansi ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan .namun keharusan tersebut tidak di harus kan oleh pihak terkait.**


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!