MATACAMERA.ID , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, penyidik membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Ia menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan pasal terhadap para tersangka, termasuk dugaan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui pemotongan anggaran GU yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan anggaran tersebut terkait tambahan anggaran untuk kebutuhan makan dan minum dalam APBD Perubahan 2024. Modus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, yang turut menikmati hasil dari pemotongan anggaran tersebut.
Peran strategis juga dimainkan oleh Novin Karmila, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Bersama beberapa staf lainnya, Novin bertugas mencatat keluar-masuknya uang serta menyetorkannya kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan pemotongan anggaran berjalan mulus sesuai kepentingan mereka.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ghufron menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. KPK memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang dalam perkara ini. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa.[AZ]