MATACAMERA.ID , Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (5/12), Kapolri menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu agenda utama dalam Asta Cita.
“Kita sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba. Tidak ada ruang toleransi bagi mereka yang menghancurkan masa depan generasi muda,” ujar Kapolri. Sebagai bagian dari kebijakan ini, para pelaku akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security untuk memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dalam satu bulan terakhir, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba, yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan dan dipimpin langsung oleh Kapolri, berhasil menangani 3.680 kasus. Operasi ini juga menangkap 3.965 tersangka dan menyita barang bukti narkotika senilai Rp 2,88 triliun, termasuk sabu dan ganja masing-masing 1,19 ton, serta 370.868 butir ekstasi. Selain itu, aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berhasil disita.
Selain upaya penindakan, pemerintah juga fokus pada edukasi dan transformasi kampung-kampung yang teridentifikasi sebagai basis peredaran narkoba. Dari 291 kampung narkoba yang terdeteksi, 90 di antaranya dijadikan prioritas untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan. Kapolri menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Rehabilitasi pengguna narkoba juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Kapolri mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai guna mengurangi angka penyalahgunaan dan mengatasi overkapasitas penjara. “Rehabilitasi adalah langkah penting untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba dan mengurangi beban sistem peradilan kita,” jelas Kapolri.
Untuk mencegah peredaran narkoba di tempat umum, pemerintah mewajibkan pemasangan stiker anti-narkoba di tempat hiburan seperti kafe dan restoran. Kapolri menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi peredaran narkoba di ruang-ruang publik.
Sebagai bagian dari kampanye nasional, pemerintah juga akan melibatkan figur publik, seperti artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba, untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Kapolri optimistis bahwa berbagai langkah strategis ini dapat menyelamatkan generasi muda dan menciptakan Indonesia yang terbebas dari ancaman narkoba. “Ini adalah komitmen bersama demi masa depan bangsa,” pungkasnya.[AZ]