MATACAMERA.ID , Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan nilai ekonomi komoditas strategis Indonesia melalui perlindungan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo, dengan fokus pada enam komoditas utama: kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam acara "Jelajah Indikasi Geografis Indonesia" yang berlangsung di Jakarta pada Senin (2/12/2024).
Menkum menegaskan bahwa perlindungan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat identitas Indonesia di pasar global. “Dengan IG, produk daerah kita seperti kopi Gayo dari Aceh, lada putih Muntok, hingga garam Amed Bali dapat bersaing di tingkat internasional. Ini adalah bukti bahwa kekayaan budaya dan alam kita memiliki potensi besar,” ujar Supratman.
Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran produk IG. Sebanyak 182 produk kini telah mendapatkan perlindungan hukum, dengan 55 produk di antaranya merupakan permohonan baru. Angka ini menunjukkan lonjakan hingga 324% dibanding tahun sebelumnya. Kopi Gayo, salah satu produk unggulan, terus meraih pengakuan internasional dan menjadi andalan ekspor.
Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan IG, DJKI akan meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029. Panduan strategis ini bertujuan memastikan pelestarian dan pengembangan IG secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. “Produk IG tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga,” tambah Supratman.
Selain fokus pada IG, pemerintah juga menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Inisiatif ini bertujuan mendorong inovasi dan memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. “Hak cipta dan desain industri adalah fondasi penting dalam ekonomi berbasis kreativitas. Kami ingin semakin banyak pencipta dan desainer memanfaatkan pelindungan hukum yang tersedia,” kata Supratman.
Dengan dukungan kebijakan yang menyeluruh, pemerintah optimistis ekosistem Kekayaan Intelektual, termasuk IG, dapat menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dirjen KI, Razilu, menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus mendukung penciptaan karya, pelindungan hukum, hingga pemanfaatan KI. "Dengan strategi ini, Indonesia siap menjadi pemain utama dalam pasar global berbasis budaya dan inovasi," pungkasnya.[AZ]