MATACAMERA.ID , Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online besar yang dikendalikan oleh warga negara asing dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Pengungkapan ini dilakukan pada 1 Oktober 2024, dengan penangkapan tujuh tersangka yang memiliki peran penting dalam operasi tersebut. Sindikat ini beroperasi melalui situs judi daring bernama Slot8278, yang secara aktif menargetkan pemain di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). QF bertanggung jawab atas pengaturan aliran dana dari hasil perjudian tersebut dan memastikan kerja sama dengan berbagai PJP lain untuk memfasilitasi transaksi. Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia yang berperan dalam operasi teknis dan manajerial sindikat ini.
Di antara warga negara Indonesia yang terlibat adalah RA, Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, serta IMM yang bertindak sebagai komisaris sekaligus bagian legal. Peran lainnya dijalankan oleh AF sebagai Chief Operating Officer, FH yang menangani keuangan, serta RAP dan HG yang berfungsi sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran. Selain itu, satu tersangka berinisial IJ yang juga warga negara Indonesia, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himawan menuturkan bahwa situs Slot8278 telah beroperasi sejak September 2022, dan berhasil menarik lebih dari 85 ribu pemain, mayoritas berasal dari Indonesia. Untuk menarik minat pemain, sindikat ini menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan untuk memfasilitasi transaksi deposit serta penarikan hasil perjudian. Situs tersebut juga beroperasi di negara-negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta. Selain itu, penyidik juga telah memblokir lima rekening yang terkait dengan sindikat judi ini. Pengungkapan ini menyoroti semakin canggihnya sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi dan sistem perbankan untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Himawan mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Presiden Joko Widodo sendiri telah secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya perjudian daring, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024, di mana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.[AZ]