Polres Tapsel Tangkap Pemilik 1 Kg Sabu, Bukti Keseriusan Jihad Narkoba

Andi Azwar
0

MATACAMERA.ID , Tapanuli Selatan – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (47) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan, tepatnya di Simpang Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur. SB, warga Kabupaten Asahan, ditangkap setelah turun dari mobil angkutan umum di dekat sebuah warung kopi.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. "Adapun barang bukti yang kami sita yaitu, satu plastik ukuran besar berisi sabu seberat 1.012,80 gram atau lebih dari 1 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024). Selain sabu, polisi juga menyita sebuah tas sandang kecil, handphone, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dari tersangka.

Menurut Kapolres, SB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan SB berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal membuntuti mobil angkutan yang dinaiki oleh tersangka hingga tiba di lokasi penangkapan. Saat SB turun dari kendaraan, polisi langsung mengamankannya beserta barang bukti.

SB mengaku bahwa sabu yang dibawanya berasal dari Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, atas suruhan seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan SB, dia mendapat upah sebesar Rp7,5 juta untuk membawa sabu tersebut, di mana Rp2,5 juta akan diberikan oleh R, dan sisanya dari pembeli yang menunggu di Kabupaten Tapsel dan Paluta.

Kapolres Tapsel memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Setelah penyelidikan selesai, kami akan melakukan pemusnahan barang bukti dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," tutup AKBP Yasir Ahmadi.[AZ]


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!