MATACAMERA.ID , Kupang - Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal (KBO) Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, dikenai sanksi oleh Polda NTT setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri. Rudy tertangkap di sebuah tempat karaoke bersama dua anggota Polwan saat jam dinas. Polda NTT menilai kehadiran Rudy di sana melanggar disiplin, meskipun Rudy mengklaim sedang melakukan kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) terkait penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT.
Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan sanksi terhadap Rudy telah melalui sidang kode etik yang berlangsung pada akhir Agustus 2024. Rudy menerima sejumlah sanksi, di antaranya adalah pernyataan bahwa tindakannya dianggap sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri, serta penempatan khusus selama 14 hari. Ia juga dijatuhi hukuman demosi dan dipindahkan keluar dari Polda NTT selama tiga tahun.
Namun, Rudy Soik membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk pembunuhan karakter serta upaya untuk menjauhkannya dari kasus yang tengah ia ungkap. Menurut Rudy, ada bukti kuat yang mengaitkan sejumlah oknum dengan jaringan mafia BBM bersubsidi yang telah lama beroperasi di wilayah NTT. Rudy mengaku siap membuka bukti-bukti tersebut jika diperlukan, dan menyebut bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghalangi penyelidikan lebih lanjut.
Kasus yang menimpa Rudy Soik mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Gilang, mengkritik sanksi yang diberikan dan menyebutnya sebagai bentuk upaya untuk menghentikan langkah Rudy dalam mengungkap mafia BBM bersubsidi. Menurut Gilang, sanksi demosi yang memindahkan Rudy ke luar wilayah NTT dianggap mencurigakan, terutama ketika Rudy sedang menemukan titik terang dalam kasus ini.
Pihak legislatif mendesak agar kepolisian bertindak lebih transparan dan mengusut tuntas jaringan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah oknum. Menurut mereka, ketegasan dalam menegakkan hukum sangat penting agar penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas bisa diakhiri. Gilang dan beberapa anggota DPR lainnya menilai bahwa keberanian Rudy seharusnya didukung, bukan justru diberi sanksi yang menghambat langkahnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Rudy dan dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak yang menginginkan penuntasan kasus mafia BBM ini tanpa ada upaya penghalangan dari oknum tertentu.[AZ]