MATACAMERA.ID , Jakarta,– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Penandatanganan ini merupakan salah satu bagian dari penerapan Pilar 2 dalam kesepakatan global yang bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat, serta mendorong transparansi dalam sistem perpajakan internasional.
MLI STTR memberikan kewenangan bagi suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika negara tersebut memberlakukan tarif pajak di bawah 9%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup yang nilainya lebih dari 1 juta euro dalam satu tahun pajak. Selain itu, penghasilan lainnya, seperti jasa, dikenakan jika nilai pembayaran melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5%.
Keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan global serta mendorong terciptanya persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional. Dengan adanya STTR, perusahaan lokal diharapkan mampu bersaing secara adil di pasar global tanpa khawatir terjadinya praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan nasional. “Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara, dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Menkeu dalam sambutannya.
Selain itu, STTR dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperluas ruang fiskal bagi pemerintah Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi makro, seperti pembiayaan pembangunan infrastruktur dan mendukung program-program kesejahteraan sosial. Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara mendorong investasi dan menciptakan kondisi fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, penerapan MLI STTR tidak akan dilakukan secara bilateral, melainkan melalui proses sistematis dan serentak dengan negara-negara mitra. Untuk Indonesia, aturan ini diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B yang telah disepakati dengan negara-negara mitra, sehingga penerapan MLI STTR masih memerlukan ratifikasi lebih lanjut oleh pemerintah.
Dengan penandatanganan ini, Indonesia memperkuat posisinya dalam kerja sama internasional, sekaligus menegaskan komitmennya menuju keanggotaan dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Bergabung dalam inisiatif global ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi perpajakan Indonesia, serta mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.[AZ]